Lokasi pembangunan diprioritaskan berada di kawasan yang aman dari potensi bencana, memiliki kepastian hukum, serta tetap dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, pasar, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan serupa, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah telah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10 triliun bagi tiga provinsi terdampak. Di tingkat pusat, rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilaksanakan berdasarkan rencana induk lintas kementerian dan lembaga yang telah mendapat persetujuan DPR dengan masa pelaksanaan selama tiga tahun.
“Kami akan memonitor setiap minggu perkembangan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Kementerian PKP telah memaparkan secara rinci lokasi pembangunan hunian tetap eksitu komunal, dan kami juga meminta dukungan PLN agar jaringan listrik di lokasi-lokasi tersebut dapat segera disiapkan,” kata Tito.
(Febrina Ratna Iskana)