sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Meski Ada Larangan, 25 Perusahaan Asal Kaltim Ini Malah Diizinkan Ekspor Batu Bara

Economics editor Athika Rahma
05/01/2022 11:53 WIB
Pemprov Kalimantan Timur mengumumkan sebanyak 25 perusahaan tambang sudah diperbolehkan mengekspor batu bara.
Meski Ada Larangan, 25 Perusahaan Asal Kaltim Ini Malah Diizinkan Ekspor Batu Bara (Dok.MNC Media)
Meski Ada Larangan, 25 Perusahaan Asal Kaltim Ini Malah Diizinkan Ekspor Batu Bara (Dok.MNC Media)

"Hal ini disampaikan oleh Pak Menteri Perdagangan kepada Pak Dirjen Perdagangan," ujar Benny.

Kedua, ada 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021, telah menjalankan DMO sekitar 1–24 persen memenuhi DMO ke PLN. Ketiga, ada 17 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 25–49 persen untuk PLN. Keempat, sebanyak 25 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 50–75 persen untuk PLN.

Kelima, ada 29 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 76–100 persen untuk PLN. Keenam, sebanyak 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO untuk PLN sudah 100 persen.

"Disimpulkan, bahwa point 1 sampai 4 akan ada pemanggilan yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait pemenuhan DMO ke PLN," jelasnya.  

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement