IDXChannel - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan sebanyak 25 perusahaan tambang sudah diperbolehkan mengekspor batu bara. Hal ini diketahui melalui postingan Pemprov Kaltim di Instagram resminya @pemprov_kaltim.
Dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (5/1/2022), disebutkan 25 perusahaan di Benua Etam ini boleh ekspor batu bara karena sudah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) mencapai 76-100%.
"Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," ucap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny.
Sebelumnya, berdasarkan sosialisasi Menteri Perdagangan, ditetapkan perusahaan yang boleh melakukan ekspor batubara adalah perusahaan yang telah memenuhi harga patokan DMO untuk PLN sebanyak 76-100% dan perusahaan yang pemenuhan DMO ke PLN sudah mencapai 100%.
Benny menjelaskan, hasil rapat atau sosialisasi, yakni ada 418 perusahaan yang sampai OKtober 2021 belum sama sekali atau 0% menjalankan DMO untuk PLN yang ETnya akan dibekukan sementara.