Krisis Pasokan Batu Bara, Bagaimana Nasib Proyek DME Pertamina dan PTBA Rp30,1 T?

IDXChannel - Indonesia saat ini sedang mengalami krisis pasokan batu bara dalam negeri, sehingga memutuskan melarang ekspor batu bara. Apakah kondisi ini berpengaruh pada proyek gasifikasi batu bara yakni Dimethyl Ether (DME) PT Pertamina (Persero), PT Bukit Asam Tbk, dengan Air Products & Chemical Inc Rp30,1 triliun?
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga memastikan kelangkaan batu bara dan LNG saat ini tidak berdampak pada proyek coal to DME. Dia menjelaskan, batu bara yang akan dipergunakan dalam gasifikasi adalah batu bara jenis low rank (rendah kalori) yang selama ini tidak dipergunakan untuk industri kelistrikan.
Justru, proyek gasifikasi akan memanfaatkan jenis batubara yang selama ini tidak banyak dimanfaatkan atau dikonversi menjadi produk gas yang dapat digunakan sebagai bahan bakar maupun bahan baku industri kimia.
"Proyeknya masih dalam tahap pembahasan antar pihak dan pemerintah. Dan jenis batubara yang akan dipergunakan oleh project gasifikasi adalah yang low rank yang selama ini tidak dipergunakan untuk industri kelistrikan. Jadi nggak ngaruh terhadap situasi saat ini," ujar Arya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (5/1/2022).
Untuk mempercepat gasifikasi batubara, pemerintah melalui Pertamina, PTBA dan perusahaan asal Amerika Serikat Air Products & Chemical Inc., telah menandatangani Processing Service Agreement pada 2021 lalu.
Kementerian BUMN pun mencatat, gasifikasi batubara juga memiliki nilai tambah langsung bagi makro ekonomi Indonesia. Proyek ini dapat mendukung neraca perdagangan, mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG, hingga menghemat cadangan devisa.
Penghematan cadangan devisa diperkirakan mencapai Rp9,7 triliun. Proyek gasifikasi batu bara yang ditopang oleh Bukit Asam, Pertamina dan Air Product ini akan memastikan ketahanan energi nasional dan juga menjadi motor penggerak industri energi agar mampu beroperasi optimal.
Bahkan, pemerintah menggelontorkan insentif untuk memuluskan proyek hilirisasi batubara ini melalui royalti 0 persen yang ditegaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Pemerintah juga menyiapkan harga khusus batubara untuk hilirisasi dan skema subsidi bagi produk Dimethyl Ether yang akan dipakai untuk substitusi LPG. (RAMA)