sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Meterai Elektronik Resmi Berlaku Bulan Ini 

Economics editor Azfar Muhammad
03/10/2021 09:29 WIB
Mulai Oktober 2021 ini meterai elektronik resmi berlaku dan bisa dibubuhkan dalam dokumen.
Meterai Elektronik Resmi Berlaku Bulan Ini  (Dok.MNC Media)
Meterai Elektronik Resmi Berlaku Bulan Ini  (Dok.MNC Media)

IDXChannel -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa meterai tersebut sudah resmi berlaku mulai bulan Oktober 2021 ini, dan meterai elektronik dapat secara resmi dibubuhkan dalam dokumen-dokumen yang terutang bea.

Ia mengatakan bahwa setiap meterai elektronik (e-meterai telah memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan ‘meterai elektronik’, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Dalam pendistribusiannya, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Minggu (3/10/2021). untuk bentuk meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement