IDXChannel - Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BIN TA. 2021.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 956 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 844 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil. Catat syarat berikut.
I. KRITERIA PELAMAR.
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan
kriteria:
a. Cumlaude adalah pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah
sarjana S-1 (tidak termasuk lulusan D-IV) :
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat pujian (cumlaude) dan
berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi
terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan
Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
b. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan
keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak
dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran
dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari
kepala desa/kepala suku.
c. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a dan
b di atas.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 di atas, wajib memenuhi persyaratan pelamaran
sebagaimana dalam pengumuman ini.
II. PERSYARATAN
1. Persyaratan Umum.
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah
Republik Indonesia.
b. Usia saat mendaftar minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari.
-2-
c. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan
belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN
Nomor 06 Tahun 2013).
d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
h. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol), dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada
saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
i. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma
tiga nol), dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
j. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
k. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat
harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang
keagamaan.
l. Pelamar pada jenis jabatan tenaga kesehatan harus melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.
m. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK).
n. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan
yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman
berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
o. Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal
+(plus)/-(minus) 1,0.
p. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.
q. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
r. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
-3-
s. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jabatan yang sudah dikelompokkan,
wajib membuat/melengkapi surat pernyataan yang berisi kesediaan
ditempatkan diseluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokkan
tersebut. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman
https://www.bin.go.id).
t. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
2. Persyaratan Administrasi
a. Persyaratan umum dan khusus yang diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id, meliputi:
1) Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Intelijen Negara ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani pelamar di atas materai Rp.10.000.- (format surat lamaran dapat diunduh pada laman
https://www.bin.go.id). Bagi pelamar pada kebutuhan jabatan yang sudah
dikelompokkan, agar disertai dengan surat pernyataan bersedia
ditempatkan diseluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokan
tersebut.
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan telah
melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
3) Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 cm.
4) Ijazah asli atau foto kopi dan/atau Surat Penyetaraan Kemendikbud Dikti (bagi lulusan luar negeri) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan kelulusan/ijazah sementara tidak berlaku). Bagi pelamar formasi cumlaude agar disertakan surat keterangan lulusan
terbaik/dengan pujian (jika ada).
5) Transkrip nilai asli atau foto kopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
6) Surat Keterangan Akreditasi Program Studi.
7) Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi/Universitas.
8) Surat keterangan dari kelurahan/kepala desa/kepala suku dan akte
kelahiran yang menunjukan bahwa pelamar memiliki garis keturunan orang
tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat). (Bagi pelamar dengan
kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat)
9) Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Bagi pelamar untuk
kebutuhan jabatan tenaga kesehatan (Dokter dan Perawat).
10) Surat Perjanjian Kontrak Kerja sebagai Tenaga Medis BIN. (Bagi pelamar
pada seluruh jabatan pada unit penempatan Pusat Intelijen Medik)
11) Surat keterangan belum pernah menikah dari Lurah/Kepala Desa sesuai
alamat KTP.
b. Persyaratan yang harus dilengkapi setelah penentuan kelulusan akhir:
1) Seluruh persyaratan yang diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id.
2) Daftar Riwayat Hidup (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi
dan e-mail yang aktif).
3) Pas foto berwarna terbaru, latar belakang warna merah, ukuran 3 x 4 cm =
4 lembar dan 4 x 6 cm = 4 lembar.
4) Foto kopi akte kelahiran.
5) Surat keterangan sehat jasmani & jiwa yang dinyatakan dengan surat
keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
6) Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.
7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
-4-
8) Surat Pernyataan yang berisi :
a) Dokumen yang disampaikan dalam pendaftaran CPNS BIN adalah
benar.
b) Bersedia tidak menikah selama menjadi CPNS BIN.
c) Tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing
atau tanpa kewarganegaraan.
d) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain.
e) Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
f) Tidak pernah menggunakan dan/atau mengedarkan segala bentuk &
jenis narkoba.
g) Bersedia mengabdi di Badan Intelijen Negara dan tidak mengajukan
pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10
(sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS BIN.
3. Persyaratan Khusus
Khusus untuk unit penempatan Pusat Intelijen Medik, memiliki pengalaman
sebagai Tenaga Medis Badan Intelijen Negara untuk Penanganan COVID-19 yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja.
(IND)