IDXChannel - Pemerintah akan membagikan 10 kilogram beras per kepala keluarga (KK) paling lambat Minggu kedua Juli 2021. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi pekerja informal yang ada di Jawa-Bali akibat dampak PPKM Darurat.
Tercatat menurut data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, jumlah orang miskin per September 2020 di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali adalah 14.948.960.
"Untuk target penerimaan bantuan beras adalah pekerja harian dan pekerha informal terutama di daerah padat penduduk (slum area) yang terkena dampak PPKM Darurat," papar data Menko Luhut saat Konferensi Pers Virtual mengenai PPKM Darurat, Kamis (15/7/2021).
Untuk kriteria penerima bantuan dapat ditentukan lebih lanjut sesuai situasi di lapangan, atau dengan jenis pekerjaan seperti:
- pedagang pasar
- ojek onlie
- supir taksi/angkot/bajaj
- pedagang kaki lima
- pedagang asongan
- pemilik dan petugas warung makan
- kuli bangunan/pelabuhan
- pemulung dan sebagainya.