sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minyak Goreng Kok Masih Mahal, Ini Jawaban Pengusaha

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
11/05/2022 21:19 WIB
Pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga membeber alasan masih mahalnya harga minyak goreng.
Minyak Goreng Kok Masih Mahal, Ini Jawaban Pengusaha. (Foto: MNC Media)
Minyak Goreng Kok Masih Mahal, Ini Jawaban Pengusaha. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengusaha sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga membeber alasan masih mahalnya harga minyak goreng. Padahal, pemerintah sudah melarang ekspor Crude Palm Oil/CPO.

Dia mengatakan, harga minyak goreng yang melonjak itu karena harga CPO di pasar global masih mahal. 

"Kalau minyak goreng kemasan itu berjalan sesuai dengan mekanisme pasar, artinya bila harga CPO di pasar global atau ex PTPN (KPB) masih mahal, maka harga minyak goreng kemasan masih akan mahal juga," ujar Sahat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (11/5/2022).

Soal distrubusi minyak goreng curah yang bekum merata, Sahat menuturkan hal itu di luar kendali pengusaha minyak goreng. Lantaran, para pengusaha tidak punya keahlian untuk mendistribusikan minyak goreng curah sampai ke pasar rakyat secara merata.

"Inti masalah sekarang itu bukan di bagian produsen minyak goreng, tapi bagaimana menyalurkan produk bersubsidi ini secara cepat," ucapnya. 

Sahat menegaskan, jika minyak goreng curah subsidi dibanderol Rp14.000 per liter, maka harga tersebut harus sampai juga di tangan pengecer. Jika tidak demikian, menurutnya ada yang salah dan perlu ditelusuri.

"Kalau pengecer menjual minyak goreng curah ini di atas harga Rp14.000 per liter, maka pedagang ini harusnya ditelusuri kenapa dia menjual di atas HET. Di sinlah letak peran Satgas Pangan, dan ini bukan urusan Produsen migor," pungkasnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dalam mengatasi polemik minyak goreng. Ia melarang ekspor bahan baku minyak goreng beserta turunannya agar harga minyak goreng bisa turun sesuai HET sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg.

Larangan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached, & Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement