Sahat menegaskan, jika minyak goreng curah subsidi dibanderol Rp14.000 per liter, maka harga tersebut harus sampai juga di tangan pengecer. Jika tidak demikian, menurutnya ada yang salah dan perlu ditelusuri.
"Kalau pengecer menjual minyak goreng curah ini di atas harga Rp14.000 per liter, maka pedagang ini harusnya ditelusuri kenapa dia menjual di atas HET. Di sinlah letak peran Satgas Pangan, dan ini bukan urusan Produsen migor," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dalam mengatasi polemik minyak goreng. Ia melarang ekspor bahan baku minyak goreng beserta turunannya agar harga minyak goreng bisa turun sesuai HET sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg.
Larangan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached, & Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). (TYO)