Penugasan kepada Bulog berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Melalui beleid ini, pemerintah menugaskan BUMN untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.
Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepun terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur.
Hanya saja, lanjut Buwas, dalam kasus kelangkaan dan tingginya minyak goreng proses stabilisasi belum bisa dilakukan Bulog kantaran belum ada penugasan yang diberikan.
Menurutnya, Badan Pangan Nasional sebagai regulator pangan di dalam negeri pun belum memberikan arahan kepada Bulog selaku operator untuk mengambil langkah inisiatif mengatasi persoalan minyak goreng. Saat ini, baru Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pangan Nasional, dan Holding BUMN Pangan atau ID Food yang sudah melakukan sejumlah langkah intervensi.
"Kalau sekarang kenapa minyak goreng langkah? Itu ada hubunganya dengan Menteri Perdagangan dan kemarin sudah dijelaskan oleh Mendag, bagaimana kelangkaan, dan Mendag sudah berkoordinasi kepada penegak hukum untuk ditelusuri. Karena benar, jatah yang ada di Kemendag jumlah yang dibutuhkan untuk dalam negeri untuk kebutuhan masyarakat, tetapi sampai hari ini kok kosong gitu, pasti ada something dong, yang bisa membuktikan ini dari pihak penegakan hukum," ungkap Buwas.