"Tapi tidak semua kendaraan dan bangunan kena pohon tumbang otomatis dapat ganti rugi. Tapi hanya pohon tumbang yang berada pada ruang publik Pemkot Bandung. Kalau pohon itu milik perorangan, tidak dapat santunan," ujar Roslina.
Sedangkan masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang hingga meninggal dunia juga mendapat santunan hingga Rp50 juta.
DPKP3 mengimbau agar masyarakat tetap waspada saat terjadi hujan deras dan angin kencang. Namun jika mobil atau bangunan tertimpa pohon, harap segera melaporkan ke dinas terkait, dan mendokumentasikannya. Sehingga setelah mendapat surat dari kepolisian, bisa mendapatkan klaim santunan.
(FAY)