sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mobil dan Bangunan Rusak Tertimpa Pohon di Bandung Bisa Dapat Uang Santunan Rp25 Juta

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
06/10/2022 14:24 WIB
Pemkot Bandung akan memberikan uang santunan hingga Rp25 juta untuk mobil dan bangunan yang rusak akibat tertimpa pohon.
Mobil dan Bangunan Rusak Tertimpa Pohon di Bandung Bisa Dapat Uang Santunan Rp25 Juta (Foto: MNC Media).
Mobil dan Bangunan Rusak Tertimpa Pohon di Bandung Bisa Dapat Uang Santunan Rp25 Juta (Foto: MNC Media).

"Tapi tidak semua kendaraan dan bangunan kena pohon tumbang otomatis dapat ganti rugi. Tapi hanya pohon tumbang yang berada pada ruang publik Pemkot Bandung. Kalau pohon itu milik perorangan, tidak dapat santunan," ujar Roslina.

Sedangkan masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang hingga meninggal dunia juga mendapat santunan hingga Rp50 juta. 

DPKP3 mengimbau agar masyarakat tetap waspada saat terjadi hujan deras dan angin kencang. Namun jika mobil atau bangunan tertimpa pohon, harap segera melaporkan ke dinas terkait, dan mendokumentasikannya. Sehingga setelah mendapat surat dari kepolisian, bisa mendapatkan klaim santunan. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement