IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan, kendaraan atau bangunan yang mengalami kerusakan akibat pohon tumbang akan mendapatkan uang santunan. Besaran uang santunan disesuaikan dengan kondisi kerusakan kendaraan atau bangunan.
"Iya dapat, tapi bukan uang ganti rugi, kami hanya memberi santunan. Besarannya antara Rp20 juta sampai Rp25 juta," kata Kepala UPT Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Roslina di Bandung, Kamis (6/10/2022).
Hal itu disampaikan Roslina menanggapi adanya beberapa kendaraan dan bangunan yang mengalami kerusakan akibat pohon tumbang. Tercatat sudah ada dua mobil rusak dan beberapa bangunan yang tertimpa pohon tumbang dalam dua hari terakhir.
Menurut dia, besaran santunan disesuaikan dengan kondisi kerusakan, karena akan diasesmen oleh pihak asuransi. Namun nilai ganti rugi untuk mobil maksimal Rp25 juta dan bangunan maksimal Rp20 juta. Sistemnya ada rembes dan cash.