"Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkas Capt Mugen. (RAMA)
Advertisement
Mudik Pakai Kapal Laut, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Antigen
Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan internasional dengan transportasi laut. Salah satunya, anak usia 6-17 tahun tidak perlu menunjukkan antigen.

Mudik Pakai Kapal Laut, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Antigen (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement