sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mudik Pakai Kapal Laut, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Antigen

Economics editor Azfar Muhammad
21/04/2022 08:10 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan internasional dengan transportasi laut. Salah satunya, anak usia 6-17 tahun tidak perlu menunjukkan antigen.
Mudik Pakai Kapal Laut, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Antigen (FOTO: MNC Media)
Mudik Pakai Kapal Laut, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Antigen (FOTO: MNC Media)

"Namun dengan catatan penumpang berusia 6-17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua. Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif Covid-19," ungkapnya.

Adapun hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku adalah sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Dan bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Capt Mugen.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement