sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bolehkan Usia di Bawah 18 Tahun Mudik Tanpa Booster dan Antigen

Economics editor Azfar Muhammad
19/04/2022 08:22 WIB
Pemerintah telah memutuskan bahwa anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun boleh mudik walau belum booster.
Pemerintah Bolehkan Usia di Bawah 18 Tahun Mudik Tanpa Booster dan Antigen (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Bolehkan Usia di Bawah 18 Tahun Mudik Tanpa Booster dan Antigen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah memutuskan bahwa anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dapat melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes COVID-19, baik PCR maupun Antigen. 

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/04/2022), usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh. Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (19/4/2022). 

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap anak-anak dapat menikmati mudik bersama keluarga. Menkes juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak baik TNI, Polri, BIN, dan pemerintah daerah yang turut bekerja keras menyukseskan program vaksinasi nasional. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement