IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (19/4/2022).
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 3: Diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari
Level 2: Work From Home (WFH) 25 persen dan WFO sebesar 75 persen
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen
Sektor Esensial
Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 3:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen
Leve 2:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100 persen