sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Mudik? Simak Aturan PPKM Jawa-Bali yang Kembali Diperpanjang

Economics editor Binti Mufarida
19/04/2022 06:55 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Mau Mudik? Simak Aturan PPKM Jawa-Bali yang Kembali Diperpanjang (FOTO: MNC Media)
Mau Mudik? Simak Aturan PPKM Jawa-Bali yang Kembali Diperpanjang (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (19/4/2022).

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 3: Diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari
Level 2: Work From Home (WFH) 25 persen dan WFO sebesar 75 persen
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen

Sektor Esensial
Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 3:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen
Leve 2:
- Jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100 persen

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement