IDXChannel - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 12-25 April 2022.
Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Inmendagri No. 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022. Meski diperpanjang, Kemendagri bersyukur hasil evaluasi PPKM terjadi perkembangan penanganan Covid-19 yang positif, di mana ada banyak daerah yang mulai menghijau.
“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik,” kata Dirjen Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan persnya dikutp Selasa (12/4/2022).
Dalam perubahan Inmendagri kali ini, kata Safrizal, hanya 3 provinsi yang kabupaten/kotanya tidak ada sama sekali di level 1 yakni, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat.
Perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.