sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Diperpanjang, Kasus Covid-19 Luar Jawa-Bali Mulai Terkendali

Economics editor Kiswondari Pawiro
12/04/2022 05:13 WIB
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 21 Tahun 2022.
PPKM Diperpanjang, Kasus Covid-19 Luar Jawa-Bali Mulai Terkendali. (Foto: MNC Media)
PPKM Diperpanjang, Kasus Covid-19 Luar Jawa-Bali Mulai Terkendali. (Foto: MNC Media)

“Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah. Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4,” paparnya.

Selain perubahan pada jumlah daerah di setiap level, Safrizal melanjutkan, juga terjadi penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum, seperti pengaturan tempat ibadah dimana untuk Level 3 maksimal 50%, Level 2 maksimal 75%, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100%.

“Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” tegas Safrizal.

Untuk pengaturan jam operasional, dia menjelaskan, ada penyesuaian yaitu untuk jam operasional pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, dan tempat makan/minum/restoran kafe di Level 2 dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat.

Sementara untuk pengaturan operasional pada Bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement