IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tetap memberlakukan ganjil-genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota. Sebab, Jakarta saat ini masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 18 April mendatang.
Adapun aturan ganjil-genap tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 2 COVID-19.
"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu diberlakukan mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022," bunyi diktum kedua SK yang ditanda tangani Kadishub Syafrin Liputo dilihat, Jumat (8/4/2022).
Aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku ganjil-genap.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keenam dalam SK.