IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Dalam Kepgub tersebut pelonggaran terlihat pada sektor kegiatan makan dan minum di tempat umum.
Mulai dari warung tegal (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajan diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dan kapasitas makan ditempat atau dine in 75 persen.
"Diizinkan buka dan menerima makan ditempat (dine in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Minggu (10/4/2022).
Sama seperti warteg, restoran hingga cafe diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB dan kapasitas makan ditempat atau dine in 75 persen. Yang menjadi pembeda menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," jelasnya.