sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Besok, Alasan Kesehatan dan Diplomat Dapat Dispensasi Skrining Covid-19

Economics editor Rizky Pradita Ananda
06/01/2022 19:18 WIB
Mulai besok, pemerintah secara resmi mulai memberlakukan dispensasi Skrining Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Mulai Besok, Alasan Kesehatan dan Diplomat Dapat Dispensasi Skrining Covid-19. (Foto: MNC Media)
Mulai Besok, Alasan Kesehatan dan Diplomat Dapat Dispensasi Skrining Covid-19. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mulai besok, pemerintah secara resmi mulai memberlakukan dispensasi Skrining Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Diskresi ini hanya diberikan bagi mereka yang memang membutuhkan bantuan kesehatan darurat atau diplomat.

Pengajuan dispensasi terkait karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri, jadi salah satu poin yang disebutkan dalam kebijakan baru skrining pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku tahun ini.

Kebijakan skrining untuk pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku tahun 2022 ini, tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSartgas nomor 2 tahun 2022.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas 3 Januari kemarin, telah diatur tentang pembatasan pemberian dispensasi karantina. Pengajuan dispensasi karantina ini, diatur untuk warga negara Indonesia (WNI) dan juga warga negara asing (WNA).

Pertama, pengajuan berbagai bentuk dispensasi bagi WNI dengan kondisi mendesak, contohnya alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement