Sementara untuk WNA, sebagai kepala kantor perwakilan asing atau WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema TCE, delegasi negara G20, dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.
“Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan dispensasi kepada Satgas baik dalam bentuk fisik atau elektronik, masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari (WNA) sebelum kedatangan,” ujar Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 dalam keterangan pers Kamis, (6/1/2022) yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Kebijakan ini, disampaikan Prof Wiku akan berlaku sepenuhnya mulai esok, Jumat 7 Januari 2022.
“Kedua kebijakan ini akan berlaku efektif sepenuhnya pada Jumat 7 Januari 2022, dengan penerapan yang sudah dimuai sejak 4 Januari 2022. Dengan harapan bisa memberikan waktu yang cukup untuk penyebaran sosialisasi kebijakan,” imbuhnya.
Sebagai catatan, para pelaku perjalanan luar negeri yang sampai di Indonesia sebelum tanggal 4 Januari 2022 akan tetap menjalankan durasi karantin sesuai surat keputusan Satgas yang sebelumnya, dan pelaku perjalanan luar negeri yang datang di atas tanggal 4 Januari 2022 dan seterusnya akan menyesuakian dengan surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSartgas nomor 2 tahun 2022. (TYO)