sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Hari Ini, Masuk ke Sulawesi Utara Wajib Tes PCR

Economics editor Subhan/Kontributor Manado
01/07/2021 09:32 WIB
Pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado wajib test PCR.
Pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado wajib test PCR. (Foto: MNC Media)
Pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado wajib test PCR. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kasus Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami tren peningkatan kasus dalam dua minggu terakhir. Untuk mengantisipasi penularan Covid 19 varian baru, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran tentang pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulut.

"Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri dan atau Dalam Negeri mewajibkan Test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara," kata Olly, Kamis (1/7/2021).

Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado wajib test rapid antigen saat kedatangan. Hal itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulut

Bagi penduduk Sulut yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama Lima hari.  Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.

Sulut juga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. "Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dlubah sesuai dengan perkembangan situasi," kata Olly. (TIA)

Advertisement
Advertisement