IDXChannel - Lonjakan hebat kasus Covid-19 di Tanah Air yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, membuat Pemerintah Provinsi Bali memperketat pintu keluar masuk Pulau Dewata. Khusus bagi pengguna jasa transportasi udara yang hendak bepergian masuk Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, diwajibkan mengantongi dokumen tes kesehatan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Dengan pemberlakuan aturan terbaru itu, hasil tes kesehatan lain seperti swab antigen dan genose tidak lagi berlaku bagi penumpang pesawat.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali yang diterbit pada Selasa (29/6/2021). Pemberlakuan surat edaran baru itu juga atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik, khususnya melalui udara.
Pemprov Bali memberikan waktu dua hari sejak Senin 28 Juni 2021 bagi para penumpang agar mempersiapkan berbagai hal sesuai ketentuan pengetatan dokumen kesehatan yang berlaku. Dengan demikian, mulai Rabu 30 Juni 2021, seluruh penumpang pesawat domestik yang masuk Bali melalui Bandara Ngurah Rai wajib mengantongi dokumen tes kesehatan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Guna menghindari kecurangan penumpang, Pemprov Bali akan mengecek keaslian dokumen swab PCR melalui pemindaian kode barcode. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di tengah merebaknya varian baru virus corona.