"Pemberlakuan aturan baru tersebut diprediksi akan mempengaruhi penurunan trafik penumpang pesawat secara signifikan," ujar Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira.
Selain memperketat penumpang aturan bagi penumpang pesawat, Pemprov Bali juga memperketat aturan perjalanan bagi penumpang yang masuk ke Pulau Dewata lewat jalur darat dan laut.
Penumpang yang masuk ke Bali menggunakan kapal melalui pelabuhan penyeberangan harus mengantongi syarat tes swab antigen atau swab PCR, sehingga tes genose tidak berlaku lagi.
Berdasarkan data Pemprov Bali, jumlah kunjungan turis domestik ke Bali melewati jalur udara pada Juni 2021 tercatat mencapai 8.000 hingga 9.000 orang per hari. Sedangkan, kunjungan turis domestik melalui jalur darat mencapai 10 ribu orang per hari. (TIA)