IDXChannel--PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni kembali melayani penjualan tiket kapal secara online pada masa pengetatan pasca mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Layanan online akan kembali dibuka pada 18 Mei 2021 melalui website resmi perusahaan dan Pelni Mobile Apps.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taufik menyebut, meski ada pengetatan pasca mudik, perusahaan kembali melayani pemesanan tiket secara online, contact center 162, travel agent, dan mitra penjualan tiket.
“Perusahaan kembali mengaktifkan semua saluran penjualan tiket untuk kembali mengakomodir pelanggan kami. Selama masa pengetatan pasca mudik, seluruh kapal Pelni beroperasi penuh dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur dia, Selasa (18/5/2021).
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021, pengetatan pasca mudik 2021 berlaku sejak 18-24 Mei 2021. Dimana, pembatasan perjalanan akan tetap dilakukan dengan melampirkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT PCR, Rapid Test Antigen, dan GeNose C19 dengan hasil 1x24 jam.
“Kami menghimbau kepada calon penumpang untuk mempersiapkan dan memperhatikan syarat perjalanan sebaik-baiknya,” katanya.