IDXChannel - Pemerintah resmi memperpanjang relaksasi pajak 100% Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) atau PPnBM 0% untuk kendaraan bermotor, hingga Agustus mendatang.
Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru. Program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu.
Skema awalnya, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100%, Juli-Agustus 50%, dan Oktober-Desember 25%.
Seiring perkembangan implementasi kebijakan tersebut, kinerja industri otomotif dan penjualan mobil di Tanah Air menunjukkan tren yang positif.
Melihat respons dan efek positif tersebut, pemerintah memutuskan perpanjangan fasilitas PPnBM DTP 100% untuk penjualan mobil 4x2 di bawah 1.500cc hingga bulan Agustus 2021.