IDXChannel - Mulai hari ini Jumat (1/4/2022) Pemerintah memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen ke 11 persen.
Penyesuaian PPN ini merupakan amanat dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, pemerintah masih membebaskan sejumah barang dan jasa dari pengenaan PPN.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Berikut daftar barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, yakni:
a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging,
telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;