sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik Jadi 11 Persen, Beras, Listrik hingga Emas Batangan Bebas PPN

Economics editor Michelle Natalia
01/04/2022 12:09 WIB
Mulai hari ini Jumat (1/4/2022) Pemerintah memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen ke 11 persen.
Naik Jadi 11 Persen, Beras, Listrik hingga Emas Batangan Bebas PPN (FOTO: MNC Media)
Naik Jadi 11 Persen, Beras, Listrik hingga Emas Batangan Bebas PPN (FOTO: MNC Media)

b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,  bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi; 

j) emas batangan dan emas granula;

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

"Ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN," ujar Rahayu, dikutip di Jakarta, Jumat(1/4/2022).

Daftar barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN antara lain:

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang 
disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement