Heru menyebutkan, dari hasil rapat tersebut baik Kemenkeu dan PPATK sepakat untuk membentuk tim teknis untuk melakukan pendalaman, pengawasan serta administrasi kepabeanan.
"Kita bentuk tim teknis yang dikerjakan yaitu pertama pendalaman dan pengawasan administrasi kepabeanan. Kedua pajak, ketiga TPPU-nya sendiri, itu yang kita tindaklanjuti dari hasil gelar perkara di 2017," tutupnya.
(SLF)