IDXChannel--Pemberlakukan larangan mudik membuat aparat kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah titik dan meminta putar balik bagi kendaraan yang tidak membawa dokumen untuk pengendara non-mudik.
"Jumlah total kendaraan yang telah diputarbalikan hingga saat ini ada sekitar 3.391," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Sabtu (8/4/2021).
Menurutnya, kendaraan yang dilakukan putar balik itu terjaring razia di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat Bekasi dan Gerbang Tol (GT) Cikupa Kabupaten Tangerang. Dari 3.391 kendaraan yang terjaring selama tiga hari penyekatan, 1.816 kendaraan terdapat di GT Cikupa dan 1.575 kendaraan terdapat di GT Cikarang Barat.
"Kendaraan yang terjaring di GT Cikupa itu terdiri dari 1.325 kendaraan pribadi, 294 kendaraan umum, dan 197 kendaraan barang. Lalu, di GT Cikarang Barat itu terdiri dari 1.186 kendaraan pribadi, 229 kendaraan umum, dan 160 kendaraan barang," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk menerapkan kebijakan larangan mudik 2021, polisi sudah menyiapkan 31 titik pos pengamanan yang terdiri dari 17 check point dan 14 lokasi penyekatan. Polisi juga mengerahkan 1.313 personel yang ditempatkan di titik check point dan penyekatan. (IND)