sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Imbau Lembaga Keuangan Tidak Fasilitasi Pembiayaan Aset Kripto

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/01/2022 10:43 WIB
OJK memberikan larangan kepada seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi aset Kripto, baik menggunakan ataupun memasarkannya.
OJK Imbau Lembaga Keuangan Tidak Fasilitasi Pembiayaan Aset Kripto
OJK Imbau Lembaga Keuangan Tidak Fasilitasi Pembiayaan Aset Kripto

Di Indonesia sendiri aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang sebagai alat bayar. Oleh karena itu, tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement