sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Imbau Lembaga Keuangan Tidak Fasilitasi Pembiayaan Aset Kripto

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/01/2022 10:43 WIB
OJK memberikan larangan kepada seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi aset Kripto, baik menggunakan ataupun memasarkannya.
OJK Imbau Lembaga Keuangan Tidak Fasilitasi Pembiayaan Aset Kripto
OJK Imbau Lembaga Keuangan Tidak Fasilitasi Pembiayaan Aset Kripto

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan larangan kepada seluruh lembaga keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi aset Kripto, baik menggunakan ataupun memasarkannya.

Sebab Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya tidak mengawasi dan mengatur aset Kripto tersebut. Namun kewenangan itu ada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya larangan tersebut perlu diberikan sebab aset kripto merupakan jenis komoditas yang berfluktuasi tinggi dan nilainya bisa naik dan turun setiap saat. Sedangkan masyarakat harus paham terlebih dahulu risiko berinvestasi di aset digital tersebut.

Sebagai informasi, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement