IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan anyar ini menyempurnakan POJK 22/POJK.01/2015 yang merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai:
a. Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
b. Kategori Penyidik OJK;
c. Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang;
d. Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
e. Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.
Dengan POJK ini maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi:
a. Perbankan;
b. Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
c. Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
d. Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya;
e. Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto;
f. Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen;
yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah.
Dalam POJK ini juga mengatur mengenai kategori Penyidik OJK yang bersumber dari:
a. Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c. Pegawai tertentu,
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.