IDXChannel – Mal dan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Adapun hal ini mengikuti aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang direvisi.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan tidak akan efektif jika hanya diterapkan terhadap fasilitas yang telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin.
“Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten seperti pusat perbelanjaan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Menurut dia, saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Sehingga, pembatasan harus dilakukan dengan berbasis mikro.
“Saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Sehingga, pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat,” tutur Alphonzus.