sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Mikro Terbaru, Mal Hanya Boleh Buka hingga Jam 5 Sore

Economics editor Binti Mufarida
28/06/2021 15:48 WIB
Penularan Covid-19 saat ini terus melonjak, bahkan dalam satu hari sudah tembus di atas 21.000 kasus membuat pemerintah mengubah aturan mengenai operasional mal
PPKM Mikro Terbaru, Mal Hanya Boleh Buka hingga Jam 5 Sore. (Foto: MNC Media)
PPKM Mikro Terbaru, Mal Hanya Boleh Buka hingga Jam 5 Sore. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penularan Covid-19 saat ini terus melonjak, bahkan dalam satu hari sudah tembus di atas 21.000 kasus. Pemerintah segera merevisi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, mengatakan perubahan ini merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo hari ini.

“Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” katanya dalam dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin (28/6/2021).  

“Sesuai dengan hasil Ratas (Rapat Terbatas), nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021, yang sampai dengan hari masih kita pedomani. Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar.”

Ganip mengatakan untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan yakni work from home (WFH) di zona merah dan oranye sebesar 75%, sisanya work from office (WFO) 25%. “Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75% dan 25% untuk daerah yang merah dan oranye,” katanya.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement