IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 Juli mendatang sesuai dengan Kepgub Nomor 796 tahun 2021. Hal itu menyusul meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan selama sepekan sudah ada 47 tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan buntut dari pelanggaran PPKM mikro tersebut.
"Ada 47 tempat usaha itu ditutup sementara. Diantaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1x24 jam, 14 tempat usaha tutup 3x24 jam selama satu pekan lebih," ucap Bernard kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Bernard menyebut dari puluhan tempat usaha yang ditindak dengan memberikan sanksi terdapat dua tempat usah yang dikenakan denda sebesar Rp 15 juta. Sebab, sudah beberapa kali melanggar meski telah diberikan peringatan.
Kemudian dari catatan Bernard, selama satu pekan lebih terdapat 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dilakukan pengecekan oleh anggota di delapan Kecamatan wilayah Jakarta Pusat. Adapun tempat usaha itu meliput restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.