sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selama Sepekan, Satpol PP DKI Tutup 47 Tempat Usaha karena Langgar PPKM Mikro

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
28/06/2021 06:42 WIB
Selama Sepekan, terdapat 11.722 tempat usaha di Jakarta Pusat yang dilakukan pengecekan oleh anggota Satpol PP.
Satpol PP DKI Tutup 47 Tempat Usaha karena  Langgar PPKM Mikro. (Foto: MNC Media)
Satpol PP DKI Tutup 47 Tempat Usaha karena Langgar PPKM Mikro. (Foto: MNC Media)

"Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," jelasnya. 

Lebih lanjut, Bernard mengatakan meningkatnya kasus Covid-19 selama sepekan terakhir jajarannya gencar melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia pun berharap masyarakat bisa lebih waspada dengan tingkat kasus yang terjadi beberapa pekan ini.
.
"Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes, seperti pemakaian masker. Apalagi ini kasus sedang meningkat. Tentu ini perlu kepedulian bersama-sama untuk mengakhiri pendemi ini," pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement