IDXChannel - DKI Jakarta melalui Kepgub Nomor 796 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli mendatang. Namun, sebuah Bar dan Lounge di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara melanggar ketentuan PPKM mikro tersebut pada Sabtu (26/6).
Patroli gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin ditemukan tempat tersebut beroperasi melebihi jam operasional pada masa PPKM mikro.
"Tempat terlihat sepi dari luar dan terkunci dari dalam, namun di dalam terdapat aktifitas serta mengabaikan protokol kesehatan," tulis akun Instagram @satpolpp.dki, Minggu (27/6/2021).
Dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) tersebut turut diamankan 35 kartu Identitas pengunjung dan karyawan untuk dilaksanakan pemanggilan ke Kantor Satpol PP DKI Jakarta.
"Terhadap seluruh pengunjung juga dilakukan tes urine dan tes rapid antigen oleh petugas Polda Metro Jaya," jelasnya.