IDXChannel - Tindakan tegas diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap manajemen Ciputra Mall Cikupa karena melanggar aturan PSBB dan PPKM, pusat perbelanjaan ini dijatuhkan denda sebesar Rp25 juta. Hukuman ini diberikan karena mal itu menggelar pertunjukan Barongsai saat perayaan tahun Baru Imlek.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat, mengatakan, manajemen telah melakukan pelanggaran Peraturan Bupati nomor 54 Tahun 2020 mengenai PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Sabtu, 13 Februari 2021 lalu. Padahal, di masa ini semua area dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Kami mendapati laporan adanya pertunjukkan barongsai yang mana kegiatan itu membuat kerumunan masyarakat. Sehingga kami melakukan pamanggilan terhadap pihak manajemen dan mengambil langkah sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 53 Tahun 2018," katanya, Kamis (18/02/2021).
Aturan tersebut merupakan standar penertiban atau pemberian sanksi bagi para pelanggar PSBB atau PPKM, mulai dari penutupan lokasi usaha hingga sanksi administratif. Tak hanya saat Imlek, Pemkab Tangerang juga melarang pusat perbelanjaan dan tempat hiburan menggelar acara saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Manajemen dikenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp25 juta. Lalu, kegiatan promosi yang bersifat menimbulkan kerumunan masyarakat juga akan ditiadakan," ungkapnya. (TYO)