IDXChannel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa aparat kepolisian bakal menindak tegas pihak yang melanggar aturan pembatasan atau pengurangan kegiatan masyarakat di zona merah Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 75 persen hingga 100 persen di zona merah virus corona. Hal itu dilakukan guna menekan laju pertumbuhan Covid-19.
"Penegakan aturan atau hukum di wilayah-wilayah yang ditentukan adanya pembatasan ini akan kami perkuat," kata Sigit dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Sigit juga mengimbau kepada pusat perbelanjaan, restoran ataupun tempat lainnya yang kerap dikunjungi masyarakat, untuk disiplin terkait dengan jam operasional yang sudah ditentukan. Apabila melanggar, sanksi tegas akan diberikan.
"Wilayah-wilayah yang lebihi jam operasional kami lakukan penutupan termasuk tentunya yang langgar kami terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," ujar Sigit.