sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas, Kapolri Pastikan Pelanggar PPKM Mikro di Zona Merah Akan Ditindak

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
21/06/2021 12:58 WIB
Aparat kepolisian bakal menindak tegas pihak yang melanggar aturan pembatasan atau pengurangan kegiatan masyarakat di zona merah Covid-19. 
Tegas, Kapolri Pastikan Pelanggar PPKM Mikro di Zona Merah Akan Ditindak. (Foto: MNC Media)
Tegas, Kapolri Pastikan Pelanggar PPKM Mikro di Zona Merah Akan Ditindak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa aparat kepolisian bakal menindak tegas pihak yang melanggar aturan pembatasan atau pengurangan kegiatan masyarakat di zona merah Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya pembatasan kegiatan masyarakat sebesar 75 persen hingga 100 persen di zona merah virus corona. Hal itu dilakukan guna menekan laju pertumbuhan Covid-19

"Penegakan aturan atau hukum di wilayah-wilayah yang ditentukan adanya pembatasan ini akan kami perkuat," kata Sigit dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas, Jakarta, Senin (21/6/2021).

Sigit juga mengimbau kepada pusat perbelanjaan, restoran ataupun tempat lainnya yang kerap dikunjungi masyarakat, untuk disiplin terkait dengan jam operasional yang sudah ditentukan. Apabila melanggar, sanksi tegas akan diberikan. 

"Wilayah-wilayah yang lebihi jam operasional kami lakukan penutupan termasuk tentunya yang langgar kami terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," ujar Sigit.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement