sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Orang dengan Gangguan Jiwa Divaksin Covid-19, Menkes: Ini Pertama Kali!

Economics editor Muhammad Sukardi
07/06/2021 17:54 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencanangkan pemberian vaksin Covid-19 bagi penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencanangkan pemberian vaksin Covid-19 bagi penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental. Vaksinasi untuk kelompok ini pun sudah dimulai sejak 1 Juni 2021.

Menurut Menkes Budi, pemberian prioritas vaksinasi Covid-19 kepada kelompok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena mereka dinilai memiliki banyak komorbid yang sulit mereka utarakan. Sehingga, amat penting pemberian vaksinasi bagi mereka.

"Ini pertama kali kami memberikan vaksin khusus ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya komorbidnya banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan. Oleh karena itu saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa," jelas Menkes Budi, beberapa waktu lalu.

ODGJ sendiri bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

Vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi COVID-19.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement