sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Mengajukan Proposal

Economics editor Riyan Rizki Roshali
02/06/2024 17:02 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengatakan ormas keagamaan mampu mengelola tambang secara profesional dibandingkan harus mengajukan proposal.
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Mengajukan Proposal. (Foto: Riyan Rizky/MNC Media)
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Mengajukan Proposal. (Foto: Riyan Rizky/MNC Media)

IDXChannel - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, buka suara terkait langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan mengelola tambang. Menurutnya, hal itu bisa dilaksanakan secara profesional melalui sayap bisnis masing-masing ormas.

“Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap saja profesional sebetulnya,” kata Siti Nurbaya kepada wartawan di Istana Merdeka, Minggu (2/6/2024).

Lebih lanjut, Siti mengatakan pemerintah punya pertimbangan memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Sebab, pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.

“Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” ujar dia.

Lebih jauh, ia memastikan perlakuan yang diberikan atau diterapkan akan sama terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola tambang.

Seperti diketahui,pPemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement