"Kebijakan peluncuran OSS ini memberikan kemudahan buat para pelaku usaha, minimal dalam 4 hal. Pertama, mempermudah melakukan izin usaha maupun izin operasional dalam mekanisme pemenuhan persyaratan. Kedua, pelaku usaha langsung terhubung dengan pihak terlibat secara aman, cepat dan real time. Ketiga, fasilitas pelaporan dan pemecahan masalah perizinan. Keempat, menyimpan data perizinan dalam satu identitas NIB," jelasnya.
Pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 3,8% secara agregat pada akhir tahun 2021, menjadi target yang penuh tantangan, terutama kondisi pandemi yang terus berkepanjangan.
"UKM harus terus diberikan ruang agar bisa kembali bangkit dan menjadi penopang serta daya ungkit ekonomi dalam masa pandemi. Kebijakan OSS menjadi salah satu gebrakan Presiden Jokowi untuk terus memberikan insentif dan kemudahan-kemudahan bagi UKM menuju pertumbuhan ekonomi yang positif di masa pandemi," pungkas Ajib. (TIA)