Achmad mengatakan, OIKN tidak bisa mengeluarkan gaji dan tukin tanpa dasar hukum. Sementara untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri atau tenaga honorer sudah mendapatkan gaji.
“Meskipun prosesnya lama, tetapi haknya tidak hilang. Nanti tentu akan dibayarkan sesuai dengan standar yang ada di Perpres,” pungkasnya.
(FAY)