sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pahami Agunan Menurut Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
17/07/2024 10:58 WIB
Agunan menurut definisi, fungsi, jenis, dan contohnya akan di bahas pada artikel berikut ini.
Pahami Agunan Menurut Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya. (Foto: Agunan Menurut Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya)
Pahami Agunan Menurut Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya. (Foto: Agunan Menurut Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya)

Jenis-Jenis Agunan

Jenis jaminan sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu jaminan bergerak dan jaminan tidak bergerak. Berikut penjelasan masing-masing jenis garansi:

1. Agunan Bergerak
Agunan bergerak adalah barang berharga yang  dapat dipindahkan dan dipindahkan dari  satu tempat ke tempat lain. Agunan jenis ini dapat ditemukan pada kendaraan seperti sepeda motor, mobil, pesawat terbang, dan kapal laut.

Saat Anda mengajukan KPR kendaraan, bank biasanya  tidak hanya membutuhkan kendaraannya saja, tetapi juga barang-barang penting lainnya yang terkait. Misalnya  STNK, BPKB dan kunci motor.

2. Agunan Tidak Bergerak
Sedangkan jaminan real estat adalah suatu jenis jaminan yang berupa real estat atau aktiva tetap. Agunan jenis ini berupa tanah, properti, emas,  kontrak, hasil hortikultura dan peternakan, serta mesin pabrik. Tipe ini mempunyai bentuk jaminan yang berbeda-beda.

Hal ini tergantung pada jenis keamanan real estate yang diberikan. Misalnya saja jika agunannya berupa produk hewani, maka Anda sebagai kreditur harus memberikan produk hewani dalam jumlah tertentu kepada debitur atau pihak bank. Jika Anda meminta jaminan properti, Anda harus memberikan sertifikat rumah.

Fungsi Agunan

Ada beberapa fungsi lain dari agunan yang akan dijelaskan di bawah ini:
a) Mencegah peminjam mengalihkan tanggung jawab pembayaran.
b) Mendorong insentif peminjam untuk membayar kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dan membayar sampai lunas.
c) Merupakan bukti jaminan  peminjam kepada  pemberi pinjaman untuk jangka waktu tertentu.
d) Adalah hak pemberi pinjaman untuk mengambil barang yang digadaikan apabila peminjam tidak mampu melunasi utangnya. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement