IDXChannel - Pemerintah akan segera membuka kembali izin ekspor Crude Palm Oil (CPO), namun rencana tersebut tidak berpengaruh pada harga minyak goreng curah di pasar tradisional seperti di Bekasi, Jawa Barat.
Minyak goreng curah di Pasar Bekasi terpantau belum mengalami penurunan harga. Para pedagang mengaku masih menjual di harga Rp20-21 ribu per kilogram.
Salah satu pedagang sembako bernama Pipin menuturkan, harga tersebut belum berubah sejak sebelum lebaran. Meskipun ia tahu pemerintah sudah berupaya dengan melarang sementara ekspor CPO.
"Harga minyak goreng curah masih sama kaya sebelum lebaran. Masih Rp20-21 ribu per kilogramnya. Di pasar ini sih rata-rata belum turun. Padahal pemerintah udah larang ekspor kan. Tapi saya nggak tahu kenapa harga di pasaran masih mahal," ungkap Pipin kepada MNC Portal di Pasar Mangunjaya, Bekasi, Jumat (20/5/2022).
Terkait pasokan, dia mengatakan sudah ada perbaikan dari semenjak Pemerintah melarang ekspor. Artinya, sudah tidak terjadi kelangkaan.
Lanjut Pipin bilang, pihak agen pun sudah tidak lagi memberi batasan pembelian seperti sebelumnya, termasuk tidak ada lagi persyaratan yang harus dipenuhi.
"Untuk pasokan juga sudah aman. Saya beli di agen sudah nggak ada syarat-syarat lagi. Mau pesen berapa mereka sediain. Tapi pihak agen pun nggak sedia banyak. Jadi kitanya juga nggak bisa beli banyak-banyak banget. Tapi gapapa begitu. Yang penting tiap hari saya bisa dapat barang," ujarnya.
Senada, pedagang lainnya bernama Agam juga menyebut bahwa harga minyak goreng curah belum mengalami penurunan. Dia pun masih menjual di kisaran Rp20-21 ribu per kilogram.
Hal itu disebabkan harga beli dari agen masih dibanderol Rp18-19 ribu per kilogram.
"Saya masih jual harga sama, Rp20-21 ribu per kilogram. Gimana mau turun, di agen aja saya masih beli di harga Rp 18-19 ribu per kilogramnya," ucapnya di Pasar yang sama.
Kendati demikian, Agam mengaku bahwa pasokan minyak goreng curah sudah ada peningkatan dari sebelumnya.
"Tapi lumayan lah sekarang kalau mau cari gampang. Kalau sebelumnya kan susah. Mesti muter-muter dulu baru dapet," pungkasnya.
Asal tahu saja, pada tanggal 28 April 2022 yang lalu, pemerintah memberlakukan larangan ekspor sementara bahan baku minyak goreng. Hal itu dilakukan guna memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi dengan harga terjangkau.
Setelah hampir tiga minggu aturan itu berjalan, pemerintah mendapatkan laporan bahwa ketersediaan minyak goreng di dalam negeri terus terpenuhi dan harga rata-rata secara nasional sudah turun di harga Rp 17.200-17.600.
Maka dari itu, pemerintah akhirnya mencabut larangan ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng beserta turunannya yang akan berlaku pada 23 Mei 2022 mendatang.
Pemerintah berharap, dengan pencabutan larangan ini, konsistensi produsen minyak goreng untuk memasok ke dalam negeri bisa terus dijalankan. Sehingga permasalahan minyak goreng di dalam negeri bisa terselesaikan dan kembali normal. (RAMA)