"Harus dikaji apakah lembaga ini diperlukan atau tidak dan lain-lain. Kalau ada duplikasi kenapa lembaga tersebut dipertahankan. Jadi bukan sekoyong-konyong dibubarkan. Itu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan lainnya," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat ini mengakui ada beberapa lembaga yang mempunyai kinerja kurang baik sehingga perlu di evaluasi untuk dibubarkan. Dia pun meminta masyarakat mendukung rencana pemerintah tersebut.
Selama kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 33 LNS dan mengintegrasikan ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian. Sementara itu, 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.
Lebih lanjut, dia menjelaskan proses pembubaran lembaga tak akan lama. Hal itu belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.
"Kan sudah banyak, sudah berapa itu yang dibubarkan. Sudah banyak. Intinya berdasarkan kesepakatan dengan DPR kalau lembaga itu dibentuk dengan UU," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.