IDXChannel - Perumda Pasar Jaya menutup Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat Blok A, B, dan F selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 hingga 20 Juli 2021.
Penutupan tersebut dibenarkan oleh Hery Supriyatna pengelola Pasar Tanah Abang.
"Iya benar tutup seluruh toko baik Blok A, B, dan F yang menjual barang garmen dan tekstil," kata Hery kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Hery mengatakan, Blok G yang di dalamnya terdapat pasar tradisional masih beroperasi. Sebab, masih masuk ke dalam kategori pasar yang memenuhi kebutuhan sehari-hari sesuai panduan implementasi PPKM Darurat.
"Yang tidak tutup Blok G karena ada pasar tradisional, pasar basah, pasar kelontong," jelasnya.
Lebih lanjut, penutupan sementara ini telah disosialisasikan pada ribuan kios dan pedagang di Pasar Tanah Abang. Baik itu melalui spanduk informasi dan sosial media.