Tiga pintu masuk lainnya yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lumajang, menyusul penurunan level PPKM ke level dua, setelah keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 63 tahun 2021.
Di aturan PPKM level dua tempat wisata, taman publik, hingga area publik, diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Ada beberapa spot di kawasan Wisata Gunung Bromo yang dilakukan pembatasan kuota pengunjung, seperti di Bukit Cinta hanya diperuntukkan 31 orang pertama hari, Bukit Kedaluh 107 orang per hari, spot Penanjakan 222 orang per hari, spot Mentigen 55 orang per hari, serta terakhir spot Savana Teletubbies dengan 319 orang per harinya. (RAMA)